SIAK (WARTASIAK.COM) – Pasca dibukanya pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 pada pekan lalu. Pekan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mulai melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan yang diajukan oleh masing-masing Bacalon.
Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024, sehari pasca ditutupnya pendaftaran Bacalon, pihak KPU langsung melakukan verifikasi berkas. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan SH, melalui Ketua Divisi Teknis Dedi Kurniawan S.Pd.