SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tantang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.
Dalam Undang-undang terbaru tentang Desa itu, salah satu point pokoknya adalah mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) atau Penghulu yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan ketentuan masa menjabat hanya diperbolehkan selama Dua periode.