Perkuat Sinergi di Bidang Datun, PT BSP dan Kejari Siak Teken MoU

Siak257 Dilihat

KEJAKSAAN NEGERI SIAK DAN BUMD PT. BUMI SIAK PUSAKO (BSP) PERKUAT SINERGI MELALUI PENANDATANGANAN MoU BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA, Rabu (14/10/2026), di Siak Sri Indrapura.

SIAK (WARTASIAK.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bumi Siak Pusako (BSP) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.

Kerja sama ini merupakan implementasi dari fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.Pelaksanaan MoU ini berlandaskan 5 Fungsi Datun sesuai Perja Nomor 7 Tahun 2021, yaitu:

1. BANTUAN HUKUM:
JPN bertindak untuk dan atas nama PT. Bumi Siak Pusako (BSP) di pengadilan maupun di luar pengadilan.

2. PERTIMBANGAN HUKUM:
Pemberian Legal Opinion (LO) dan Legal Audit atas permasalahan hukum PT. BSP, termasuk terkait piutang pada Laporan Keuangan Tahunan.

3. PENDAMPINGAN HUKUM:
JPN mendampingi PT. Bumi Siak Pusako (BSP) sejak awal rencana aksi korporasi, negosiasi bisnis, dan penyusunan kontrak, agar tidak salah langkah dan tidak berpotensi Tipikor.

4. TINDAKAN HUKUM LAIN:
JPN sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelamatan aset dan pemulihan keuangan daerah milik PT. Bumi Siak Pusako (BSP).

5. PELAYANAN HUKUM:
Peningkatan kompetensi SDM melalui sosialisasi, FGD, dan penyuluhan hukum bagi Direksi dan karyawan PT. Bumi Siak Pusako (BSP).

Tujuan utamanya dilakukan kerja sama ini untuk dapat memastikan BUMD PT. Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai lokomotif PAD Kabupaten Siak berjalan di koridor hukum yang benar, transparan, dan akuntabel. Sehingga BUMD fokus meningkatkan keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto, SH MH mengatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang meliputi penegakan hukum, bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum kepada negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kata Mantan Koordinator Kejati Maluku itu, Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), fungsi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan penyelamatan keuangan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah.

MoU ini, kata Heri, bukan sekadar kegiatan Seremonial semata, namun dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, salah satunya melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa
Pengacara Negara (JPN), sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Datun dapat berjalan secara optimal, efektif, dan tepat sasaran.

”Hal tersebut mendukung program kerja PT BSP yaitu “Fix the flow, unlock the value” di mana antara peningkatan lifting minyak selaras dan simultan dengan kolaborasi positif bersama stakeholder terkait yang bermuara pada peningkatan produksi minyak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Siak,” sebutnya.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *