SIAK (WARTASIAK.COM) – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menetapkan Dua orang tersangka baru berinisial (AZ) dan (BM) dalam kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.
Satu dari Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Siak itu adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Siak di masa kepemimpinan Bupati Siak H Syamsuar.