Tak Lulus Seleksi, Ratusan Honorer di Siak Ajukan Sanggah ke BKPSDM

Siak794 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada tanggal 18 Februari 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan nama-nama pegawai honorer (non-ASN, red) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon PPPK tahap II.

Bedasarkan data/lampiran yang diterima Wartasiak.com, terdapat sebanyak 1.292 pegawai honorer Pemkab Siak yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seluruh pegawai honorer yang lulus seleksi administrasi tersebut nantinya akan menjalani ujian/test untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun dari jumlah 1.292 pegawai honorer yang namanya tercantum pada pengumuman kelulusan seleksi administrasi itu terdiri dari 98 calon PPPK fungsional tenaga kesehatan, 80 calon PPPK fungsional tenaga guru, dan 1.114 calon PPPK fungsional tenaga teknis.

Sementara itu, di lingkungan Pemkab Siak juga terdapat pegawai honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Merasa kecewa atas tidak lulus seleksi administrasi tersebut, mereka semua mengajukan sanggahan ke BKPSDM Siak.

Saat dikonfirmasi Wartasiak com, Kepala BKPSDM Siak Zulfikri S.Sos membenarkan adanya pegawai honorer di lingkungan Pemkab Siak yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan/penerimaan calon PPPK tahap II tahun 2024 lalu.

“Iya, terdapat sebanyak 303 orang pegawai honorer yang mengajukan sanggahan ke BKPSDM karena dinyatakan TMS pada seleksi administrasi calon PPPK tahap II 2024. Sanggahan diajukan dalam waktu Tiga hari sejak diumumkannya nama-nama yang lulus seleksi administrasi,” jelas Zulfikri, Senin (24/02/2025) siang.

Lebih lanjut Kaban Zulfikri mengatakan, para honorer TMS yang mengajukan sanggahan ke BKPSDM itu terdiri dari 285 orang tenaga teknis, 8 orang tenaga guru, dan 10 orang tenaga kesehatan.

Kaban Zulfikri juga menjelaskan, sebagian besar honorer yang TMS dan tidak lulus seleksi administrasi calon PPPK tahap II itu disebabkan karena pengalaman kerja yang tidak relevan (tidak sesuai, red) dengan jabatan yang dilamar. Serta ada juga yang bekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

“Bermacam-macam penyebab TMS itu, sebagian besar karena pengalaman kerja yang tidak relevan dengan jabatan yang dilamar. Kemudian ada juga yang di luar instansi Pemkab Siak, serta masa kerja belum sampai Dua tahun,” tutup Zulfikri.

Laporan: Atok



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *