POLITIK (WARTASIAK.COM) – Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Alfedri dan Husni Merza menyinggung rendahnya partisipasi pemilih.
Hal tersebut disampaikan Pemohon melalui kuasa hukumnya Misbahuddin Gasma dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025) malam.