SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan bahwa pelunasan tunda bayar kegiatan tahun 2024 segera diselesaikan.Tunda bayar di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak ini terjadi akibat keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke daerah yang nilainya mencapai Rp229 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman M.Pd mengatakan, defisit anggaran ini disebabkan penerimaan dana transfer DBH yang tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak, sehingga menyebabkan kegiatan 2024 yang sudah berjalan tunda bayar.