1.349 Calon PPPK Tahap II Siak Selesai Jalani Ujian, Nilai Rendah Siap-siap tak Lulus

Siak379 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Sebanyak 1.349 pegawai non-ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah selesai mengikuti/menjalani ujian seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II TA 2024. Ribuan calon PPPK tersebut menjalani ujian selama Tiga hari yang dimulai pada tanggal 10 hingga 12 Mei 2025 di Hotel Angkasa Garden Kota Pekanbaru.

Dengan telah selesainya proses ujian seleksi kompetensi yang dijalani oleh para calon PPPK tersebut, saat ini mereka semua tinggal menunggu pengumuman lulus dan tidak lulus yang akan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak.

Saat dikonfirmasi Wartasiak.com, Kepala BKPSDM Kabupaten Siak H Zulfikri S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Rahmat Kusriono SH menyebutkan, sejauh ini belum diketahui secara pasti jadwal/tanggal pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap II.

“Alhamdulillah, pelaksanaan ujian seleksi kompetensi yang dijalani oleh para peserta calon PPPK tahap II Siak telah berjalan dengan baik dan lancar. Adapun pengumuman hasil ujiannya masih menunggu informasi dari BKN Pusat,” jelas Kabid Rahmat Kusriono, Selasa (13/05/2025) pagi.

Menyinggung soal kriteria penentu lulus atau tidak lulusnya calon PPPK tahap II tersebut, pihak BKPSDM Siak mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh BKN Pusat. Di mana pada seleksi PPPK ini tidak lagi menerapkan sistem passing grade yang berkaitan dengan perolehan nilai minimal.

“Pada seleksi kompetensi PPPK ini, baik tahap I maupun tahap II tidak menerapkan sistem passing grade. Artinya tidak ada ambang batas nilai minimal yang harus dicapai oleh para peserta untuk bisa dinyatakan lulus,” lanjut Kabid Rahmat.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah peserta ujian, pada seleksi kompetensi PPPK tahap II ini tidak ada peserta yang meraih nilai di bawah 200. Rata-rata para peserta meraih nilai di kisaran angka 300, 400, dan ada juga yang lebih dari 500.

Dengan raihan nilai rata-rata di atas angka 300 itu, seluruh calon PPPK juga tidak bisa dipastikan lulus, meskipun nilai yang diperoleh di atas angka 200. Artinya, mereka semua harus bersaing untuk mendapatkan rangking tertinggi pada formasi yang dilamar agar bisa dinyatakan lulus.

“Dalam hal penentuan kelulusan calon PPPK ini kami mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh BKN, yakni berdasarkan perangkingan nilai pada setiap formasi. Kalau ada peserta yang meraih nilai 300 atau 400, bukan berarti nilai tersebut menjadi patokan kelulusan,” sambung Kabid Rahmat.

Sebelumnya BKPSDM Siak telah menyampaikan informasi bahwasanya pada seleksi kompetensi PPPK tahap II ini Pemkab Siak membuka/menyediakan kuota/formasi sebanyak 320 yang terdiri dari tenaga teknis 25 formasi, tanaga guru 53 formasi, dan tenaga kesehatan (Nakes) 242 formasi. Jumlah tersebut diperuntukkan untuk mengisi jabatan lowong yang belum terisi pada penerimaan/seleksi PPPK tahap I TA 2024.

Penerapan perangkingan nilai dalam menentukan kelulusan PPPK tahap II ini harus menjadi catatan penting bagi seluruh peserta. Sebab tidak menutup kemungkinan akan terjadi perbedaan hasil (nilai angka, red) dari seleksi PPPK tahap I yang lalu.

Merujuk pada hasil nilai yang diraih oleh peserta seleksi tahap I, ada beberapa calon PPPK dengan raihan nilai kisaran 400 bisa dinyatakan lulus. Sedangkan untuk di tahap II ini besar kemungkinan peraih nilai kisaran 400 bisa dinyatakan tidak lulus. Hal itu bisa terjadi disebabkan karena faktor benyaknya jumlah pelamar serta perbedaan nilai tertinggi yang diraih oleh peserta pada setiap formasi.

“Bagi mereka yang lulus seleksi PPPK ini akan diangkat menjadi ASN/PPPK penuh waktu, sedangkan bagi yang tidak lulus akan diupayakan menjadi ASN/PPPK paruh waktu,” tutup Kabid Rahmat.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *