SIAK (WARTASIAK.COM) – Warga Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak Riau, mempertanyakan soal Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan/tanah yang sudah bertahun-tahun tak kunjung diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.
Ironisnya, saat pengurusan SHM sekitar Delapan tahun silam, warga dimintai untuk menyerahkan surat tanah asli sebagai syarat pembuatan SHM. Namun setelah surat tanah asli milik warga tersebut diserahkan ke BPN, yang terjadi justeru malah warga kehilangan legalitas kepemilikan tanah.
“Sudah Delapan tahun kami menunggu kejelasan SHM yang katanya akan diserahkan kepada kami. Namun sampai sekarang SHM itu tak kunjung kami terima, sedangkan surat tanah asli sudah diminta oleh BPN,” ujar warga setempat, belum lama ini.
Warga juga menyayangkan seolah tidak ada perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Siak untuk membantu mengupayakan agar SHM yang diharapkan oleh masyarakat tersebut bisa segera diterbitkan dan diserahkan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kampung Rempak Kecamatan Siak Agusri S.Kom, membenarkan jika sampai hari ini permasalahan SHM tersebut tak kunjung mendapatkan titik terang.
“Pada tahun 2017 yang lalu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Kelurahan Kampung Rempak. Saat itu warga diminta untuk menyerahkan surat tanah asli kepemilikan tanah sebagai syarat penerbitan SHM, tapi sampai hari ini SHM tersebut tak kunjung ada kejelasan,” terang Lurah Agusri, Kamis (06/02/2025) siang, kepada Wartasiak.com.
Lebih lanjut Lurah Agusri mengatakan, pihaknya juga sudah pernah menanyakan hal itu ke BPN, namun jawaban yang diterima terkesan berbelit-belit. Bahkan pegawai BPN Siak sendiri sempat berkilah semestinya persoalan tersebut ditanyakan kepada Kepala BPN yang menjabat di masa itu.
“Warga sudah berkali-kali menemui saya menanyakan SHM itu, dulu saya juga sudah menanyakannya langsung ke BPN, tapi anehnya jawaban dari petugas BPN terkesan tidak profesional. Kami malah diminta untuk bertanya kepada Kepala BPN yang menangani masalah itu beberapa tahun silam,” lanjut Lurah Agusri.
Dijelaskan lurah, ada sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Rempak Siak yang sampai hari ini menunggu kejelasan SHM yang masih digantung oleh BPN Siak tersebut. Menurut Lurah, jika memang BPN berniat membantu masyarakat dalam penerbitan SHM, tentunya masalah tersebut tidak akan berlarut-larut hingga bertahun-tahun.
“Kami berharap BPN bisa segera menanggapi apa yang diharapkan oleh masyarakat yakni menerbitkan SHM. Jangan permainkan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu diterbitkannya SHM itu,” tutup Lurah.
Laporan: Atok