SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada beberapa tahun yang lalu, masyarakat Kampung Koto Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau, menerima pembagian sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang secara simbolis diserahkan oleh Presiden Jokowi.
Namun sertifikat TORA yang diterima oleh masyarakat tersebut hanya mampir beberapa menit saja di tangan masyarakat, karena sertifikat TORA itu diminta/ditarik kembali oleh Pemkab Siak. Lantas kemana perginya sertifikat TORA tersebut?.
Terkait hal itu, Penghulu Kampung Koto Ringin Harun, saat dikonfirmasi Wartasiak.com membenarkan jika sampai hari ini sertifikat TORA tersebut masih belum diterima oleh masyarakat.
“Sampai hari ini belum. Kalau gak salah sertifikat itu masih dipegang Pemkab Siak,” jawab Harun, Ahad (01/09/2024) siang, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp.
Hal senada juga sempat disampaikan oleh Udin, salah seorang warga Kampung Koto Ringin. Ia menyebutkan bahwasanya sertifikat itu akan diserahkan melalui ketua Koperasi. Namun kapan waktunya, ia sendiri belum bisa memastikan.
“Kabarnya akan diserahkan ke masyarakat, tapi dipegang/diamanatkan ke Koperasi. Menurut informasinya lahan TORA kami itu akan ditanami kelapa. Tapi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke pihak Pemkab atau Koperasi. Kami memang sangat berharap sertifikat itu bisa segera diserahkan kepada masyarakat, agar kami bisa menggarap dan mengelola lahan itu,” sebut Udin.
Berdasarkan informasi yang beredar, sejak beberapa tahun yang lalu lahan TORA yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mempura dan Pusako itu tidak bisa dinikmati/digarap oleh masyarakat.
Lahan TORA yang semestinya bisa dinikmati/digarap oleh masyarakat Kecamatan Mempura dan Kecamatan Pusako itu, merupakan eks/bekas lahan yang pernah digarap oleh PT MEG. Luas lahan yang masuk dalam status TORA itu mencapai ribuan hektare.
Dari informasi yang disampaikan warga, ditariknya kembali sertifikat TORA itu di saat Leonardus Budhi Yuwono M.Si menjabat selaku Asisten I Setdakab Siak. Bahkan masyarakat juga pernah mendatangi Kantor Bupati Siak untuk menanyakan soal sertifikat TORA tersebut.
Seiring berjalannya waktu, hingga saat ini asisten I Setdakab Siak dijabat oleh Fauzi Asni M.Si, sertifikat TORA yang ditarik oleh Pemkab Siak itu tak kunjung ada kejelasan dan tak kunjung diserahkan kepada masyarakat.
Guna mendapatkan kejelasan atas sertifikat TORA yang konon masih dipegang/dikuasai oleh Pemkab Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni. Namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban/balasan.
Atas tidak adanya jawaban dari Asisten I Setdakab Siak itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Setdakab Siak Rizannaki. Dari penjelasan yang ia sampaikan, sertifikat TORA milik warga Kampung Koto Ringin itu sedang diproses.
“Lagi proses untuk kita buat sesuai surat pak Bupati. Insya Allah secepatnya akan kita serahkan kepada masyarakat,” jelas Rizannaki, Senin (02/09/2024) pagi, kepada Wartasiak.com.
Penulis: Atok