“Kan sudah ada di info berita itu,” jawab Sekwan Hendro, Jum’at (20/12/2024) sore.
Namun demikian, terkait besaran uang yang sudah dikembalikan, Sekwan Hendro menyebutkan sekitar Rp800 juta-an.
“Info terakhir sekitar Rp800 juta-an, terus tinggal sekitar Rp300-an juta lagi, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Polres Siak. Saat ini tinggal menunggu proses dan progresnya saja,” kata Sekwan Hendro.
Laporan: Atok