Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum pada seluruh rangkaian perjalanan dinas di Setwan DPRD Siak TA 2023, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 menyebutkan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.(sumber sinurberita).