Waduh,! Diduga Ada Praktik Korupsi di Setwan DPRD Siak, Sekwan Hendro: APH Sudah Masuk

Siak995 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Beberapa hari ini sempat mencuat pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwasanya ada dugaan korupsi berjama’ah yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Siak itu dikabarkan menyeret nama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siak Setya Hendro Wardhana. Di mana dugaan korupsi tersebut berkenaan dengan praktik-praktik manipulatif dalam bentuk perjalanan dinas. Benarkah demikian?.

Dikutip dari Sinurberita.com, Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki redaksi Sinurberita.com, ditemukan banyaknya biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Siak TA 2023 yang berpotensi merugikan keuangan Negara senilai Rp1,4 miliar.

Adapun modus yang dilakukan adalah, diduga memanipulatif Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang terdiri dari 268 SPJ biaya Hotel dan 214 SPJ Transportasi Pesawat yang tidak didukung dengan dokumen yang sebenarnya.

Setya Hendro Wardhana, SE., SH., MM selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Siak, dalam pesan singkatnya mengakui adanya temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti.

“Iya bang, pada prinsipnya sudah kami tindaklanjuti sesuai LHP BPK”, tulisnya, Jumat (13/12/2024), seperti dilansir Sinurberita.com.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Sekwan DPRD Siak mengungkapkan bahwasanya dalam menindaklanjuti temuan BPK itu masih ada yang belum mengembalikan.

“Kalau terkait temuan LHP BPK, sampai batas waktu yang disampaikan masih ada yang belum mengembalikan. Tetapi secara administrasi dan pemberitahuan sudah kami sampaikan sesuai kewenangan kami bang,” ucapnya lagi.

“Seingat saya kalau gak salah Rp300 juta-an lagi yang belum mengembalikan. Dan itu kebanyakan anggota dewan yang tidak duduk lagi bang,” jelas Setya Hendro Wardhana kepada Sinurberita.com  (18/12/2024).

Bahkan, Sekwan DPRD Siak itu juga menyebutkan bukan hanya kawan-kawan dari LSM dan Media saja yang sudah menyoroti prihal di Setwan itu.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres pun sudah masuk, begitu juga dengan Polda. Dan hanya itu yang bisa kami sampaikan sesuai kewenangan kami,” tuturnya.

Dikatakan Setya Hendro Wardhana, “Kalau di Sekwan sebagai Pengguna Anggaran (PA) kan hanya administrasi saja bang, minimal tindaklanjut dari BPK kita sampaikan ke mereka. Jika mereka tidak memenuhi, udah bukan kewenangan saya lagi untuk memaksa. Apalagi batas limit waktu BPK kan sudah selesai bang,” ujarnya.

Tambahnya lagi, Jika sudah selesai sebenarnya di luar kewenangan kami. Kami hanya mengingatkan bang,” jelas Sekwan Siak.

Diungkapkan Setya Hendro Wardhana, “Anggota Dewan ini kan beragam bang, mungkin SPT 4 hari, pulang 3 hari. Datanya mereka di Hotel yang punya kan BPK. Ketika temuan BPK itu dikroscek, kan disampaikan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Sepanjang bisa disampaikan klarifikasinya dan diterima BPK, berarti clear. Jika tidak bisa diterima ya mengembalikan. Kan ada fakta integritas yang bertanggungjawab terhadap perjalanan adalah pelaksana perjalanan dinas,” tutupnya.

Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan atas informasi atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum pada seluruh rangkaian perjalanan dinas di Setwan DPRD Siak TA 2023, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 menyebutkan bahwa, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.(sumber sinurberita).

– Sekwan Hendro Benarkan Sudah Ditindaklanjuti oleh Polres:

Terkait mencuatnya pemberitaan dugaan terjadinya praktik korupsi di Sekretariat DPRD Siak itu, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Wardhana via pesan WA untuk dimintai tanggapan.

Saat ditanyai terkait jumlah/besaran uang temukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sampai hari ini belum ditindaklanjuti/dikembalikan, Sekwan Hendro justeru mengakui hal itu sudah tercantum dalam berita.

“Kan sudah ada di info berita itu,” jawab Sekwan Hendro, Jum’at (20/12/2024) sore.

Namun demikian, terkait besaran uang yang sudah dikembalikan, Sekwan Hendro menyebutkan sekitar Rp800 juta-an.

“Info terakhir sekitar Rp800 juta-an, terus tinggal sekitar Rp300-an juta lagi, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Polres Siak. Saat ini tinggal menunggu proses dan progresnya saja,” kata Sekwan Hendro.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *