Viral, Foto Sembako Disertai Bahan Kampanye Paslon Peserta Pilkada Siak Beredar

Cabup Siak576 Dilihat

Banyak yang berpendapat tim Paslon yang membagikan Sembako kepada masyarakat di Tualang Kabupaten Siak itu masuk kategori pidana Pemilu. Namun demikian, Bawaslu Siak belum memutuskan hal tersebut masuk unsur pelanggaran Pilkada atau tidak.

“Semua informasi yang masuk ke Bawaslu tetap menjadi informasi awal buat kami di Bawaslu, kami Bawaslu akan tetap melakukan penelusuran,” ujar Komisioner Bawaslu Siak Ahmad Dardiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *