Banyak yang berpendapat tim Paslon yang membagikan Sembako kepada masyarakat di Tualang Kabupaten Siak itu masuk kategori pidana Pemilu. Namun demikian, Bawaslu Siak belum memutuskan hal tersebut masuk unsur pelanggaran Pilkada atau tidak.
“Semua informasi yang masuk ke Bawaslu tetap menjadi informasi awal buat kami di Bawaslu, kami Bawaslu akan tetap melakukan penelusuran,” ujar Komisioner Bawaslu Siak Ahmad Dardiri.