Lebih lanjut Kabid PKK DPMK Siak itu mengatakan, jika masyarakat meminta agar dilakukan pemecatan dan PAW, maka masyarakat bisa mengajukan pengusulannya melalui camat setempat.
“Kalau masyarakat ingin dilakukan PAW, maka harus diusulkan penggantinya melalui camat. Maka pihak Bapekam setempat mesti mengadakan Muskam terlebih dahulu. Karena prosedurnya seperti itu,” tutup Amzirman.
Penulis: Atok