Sementara itu, pihak DPMK Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Kampung (Kabid-PKK) H Amzirman, juga menyampaikan respon/tanggapannya atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum Ketua Bapekam tersebut.
“Pada saat pelantikan penghulu ataupun Bapekam, sudah ada dilakukan penandatanganan fakta integritas untuk tidak terlibat Narkoba. Jika ada oknum penghulu maupun Bapekam yang terlibat Narkoba, maka oknum yang terlibat itu bisa diberhentikan/dipecat,” tegas Amzirman, Sabtu (10/08/2024) siang, kepada Wartasiak.com.