“Sesuai Pasal 13 huruf m Perda nomor 4 tahun 2015, bagi perangkat ataupun aparat kampung lainnya yang terlibat Narkoba bisa diberhentikan (dipecat, red),” tegas Asrafli.
Di tempat terpisah Camat Sabak Auh Sugiati, juga menyampaikan tanggapannya atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang menyeret nama ketua Bapekam di wilayahnya tersebut.
“Saya sedang tidak di tempat, dan sedang mengikuti Diklat Kepamongperajaan camat di Jakarta yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Terkait kasus tersebut tentunya ada kewenangan yang memperproses sesuai aturan. Dan kami sangat menyayangkan hal seperti itu bisa terjadi. Hari Senin besok saya sudah masuk kantor, nanti akan kami tindaklanjuti,” sebut Camat Sugiati.