Tunda Bayar Pemkab Siak Capai Rp200 M Lebih, Sekda Arfan: Segera Kita Selesaikan

Siak488 Dilihat

“Mengatasi tunda bayar diatas, kita akan melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja tahun 2024 sesegera mungkin tanpa menunggu Perda APBD Perubahan dengan mempedomani Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.1/21143/Keuda Tanggal 12 Desember 2024,” tegas Sekda Siak yang juga ketua TPAD itu.

Arfan juga berharap kepada pihak ketiga atau mitra Pemkab, termasuk hak-hak ASN, PPPK dan Honorer untuk bersabar karena tunda bayar ini, secepatnya akan diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *