“Mengatasi tunda bayar diatas, kita akan melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja tahun 2024 sesegera mungkin tanpa menunggu Perda APBD Perubahan dengan mempedomani Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.1/21143/Keuda Tanggal 12 Desember 2024,” tegas Sekda Siak yang juga ketua TPAD itu.
Arfan juga berharap kepada pihak ketiga atau mitra Pemkab, termasuk hak-hak ASN, PPPK dan Honorer untuk bersabar karena tunda bayar ini, secepatnya akan diselesaikan.