PMK ini, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk diperhitungkan dalam Perubahan APBD tahun 2024 dan dituangkan dalam PERDA nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tanggal 1 November 2024.
Namun, kata Arfan pada tanggal 29 Desember 2024 Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan penyelesaian Lebih Bayar DBH pada Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: a. Pemotongan lebih bayar tahun 2023 berjumlah Rp40,483 Milyar, b. Penyaluran dalam bentuk TDF (Treasury Deposit Facility) Rp13,494 Milyar dan, c. Sisa kurang bayar sebesar Rp175,812 Miliar lebih belum disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah.