“Sisa kurang bayar yang belum disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah sebesar Rp175,812 Miliar. Termasuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Provinsi Riau nilainya berjumlah Rp54 Miliar. Jadi kurang salur totalnya mencapai Rp229 Miliar,” ujar Arfan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/01/2025).
Sekda Arfan menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 89/TH/ 2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi sebesar Rp229 miliar lebih.