SIAK (WARTASIAK.COM) – Tim Penilai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak Provinsi Riau. Dalam kunjungannya itu, tim KPK menyambangi Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun dalam rangka melakukan penilaian sekaligus memberikan edukasi tentang anti korupsi, Rabu (12/11/2025) siang.
Kedatangan tim KPK ke Kampung Banjar Seminai Dayun itu, disambut langsung oleh Camat Dayun Wahyudi didampingi Penghulu Hj Siti Aminah S.Pd beserta seluruh aparat dan perangkat kampung setempat.
Turut hadir pada acara tersebut, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kepala DPMK Siak Muhammad Arifin beserta staf, perwakilan Inspektorat Provinsi Riau, serta puluhan tamu undangan.
KPK memilih Kampung Banjar Seminai Dayun sebagai percontohan desa/kampung anti korupsi mewakili kampung-kampung se-Kabupaten Siak. Pada acara tersebut, tim penilai KPK memaparkan tentang pentingnya menjaga integritas dan menjauhi praktek korupsi yang dimulai dari tingkat bawah (kampung, red) hingga tingkat pusat.
Pada kesempatan tersebut, pihak Pemerintah Kampung (Pemkam) dan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Banjar Seminai memaparkan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang akan direalisasikan di kampung, yakni mulai dari pengajuan usulan tingkat dusun hingga dibawa ke Musrenbang tingkat kecamatan.
Atas dipilihnya Kampung Banjar Seminai sebagai kampung percontohan anti korupsi itu, Penghulu Hj Siti Aminah S.Pd menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.
“Alhamdulillah, hari ini tim penilai KPK datang ke Kampung Banjar Seminai melakukan penilaian sekaligus memberikan arahan tentang tata kelola pelayanan agar terhindar dari praktek korupsi. Apa yang disampaikan oleh tim penilai tentunya akan menjadi catatan bagi kami untuk diterapkan,” papar Penghulu Hj Siti Aminah.
Tim penilai KPK untuk program Desa Anti Korupsi terdiri dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri, seperti dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat atau tim monitoring dan evaluasi (monev), yang bekerjasama dengan tim dari instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, seperti Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta instansi lainnya.
Mereka turun ke desa/kampung melakukan penilaian berdasarkan berbagai indikator untuk memastikan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komposisi tim penilai:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat atau tim monev dari KPK bertindak sebagai pengarah dan pelaksana utama.
Pemerintah Provinsi: Tim ini melibatkan pejabat dari instansi pengawasan di tingkat provinsi, seperti Inspektur Provinsi.
Pemerintah Kabupaten: Tim dari tingkat kabupaten juga dilibatkan, yang bisa terdiri dari Inspektur Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya.
Instansi lain: Tergantung pada fokus program, tim juga bisa melibatkan kementerian atau lembaga lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tugas dan tujuan tim.
Penilaian: Tim melakukan penilaian untuk melihat penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan desa, seperti administrasi, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Monitoring dan Evaluasi: Tim memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Desa Anti Korupsi untuk memastikan program berjalan sesuai rencana dan tujuan.
Identifikasi: Tim juga mengidentifikasi praktik baik dan tantangan yang dihadapi Pemda dalam implementasi program.
Pembinaan: Selain penilaian, kegiatan ini juga dibarengi dengan pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap antikorupsi.
Laporan: Atok







