Temuan Inspektorat Siak Bocor ke Publik, Dua BUMD Diduga Lakukan Jual Beli Lahan KITB

Cabup Siak485 Dilihat

Terlihat juga ada lampiran tabel skema pembayaran tanah 15 Ha yang harus dipenuhi oleh PT ORI sebanyak 8 kali pembayaran dimulai sejak 2020 hingga 2027 mendatang. Untuk setahunnya PT ORI harus membayar sebesar Rp934.125.000 dengan total keseluruhan Rp7.950.000.000. Disetujui dua belah pihak Bob Novitriansyah dan Kim Yong Chul.

Sebelumnya, DPRD Siak telah mengeluarkan hasil Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua BUMD ini. Pansus menemukan sejumlah permasalahan dan fakta hukum dalam penyelenggaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *