Dalam akta jual beli itu, tertera tandatangan dari pihak pertama selaku Direktur PT SPS, Bob Novitriansyah dengan pihak kedua atas nama Kim Young Chul perwakilan PT ORI diikuti dua saksi atas nama Nanda Hidayah dan Khomsatun. Objek lahan seluas 15 Ha dengan harga Rp7.950.000.000.
Sesuai MoU PT SPS dengan PT ORI, pihak kedua disebutkan membeli tanah guna membangun tangki timbun Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di unit dermaga kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Para pihak juga menyetujui perpanjangan sertifikat tanah HGB untuk masa 30 tahun berjalan dan tambahan perpanjangan 20 tahun.