Angka tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Perbup Siak Nomor 50 tahun 2020 pasal 8 huruf a bahwa perhitungan uang peralihan hak pakai atas nama Pemkab Siak dengan ketentuan 5% x luas tanah x NJOP x Jangka Waktu.
Maka pembayaran uang pemasukan pengalihan HGB yang menjadi kewajiban PT ORI tidak berdasarkan hasil pengukuran yang sebenarnya.
Padahal, dari kasus ini PT SPS dalam Akta Notarisnya yang dikeluarkan oleh Notaris Dariyun Efendi nomor 06 tanggal 07 Desember 2017 pasal 3 ayat (2), SPS hanya melaksanakan kegiatan bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, dan bidang jasa. Tetapi manajemen SPS malah melakukan pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan.