Sejarahnya, PT SPS memperoleh HGB dari Pemkab Siak seluas 42 Ha dengan sertifikat Nomor 00011 tanggal 12 Oktober 2020. Kemudian SPS melakukan peralihan lahan HGB kepada PT Oriental Resources Indonesia (ORI) seluas 15 Ha sebesar Rp1,5 miliar.
Inspektorat mengantongi bukti pembayaran hasil sewa lahan yang dikeluarkan oleh PT Bank UOB Indonesia pada 20 Agustus 2021 dari PT ORI ke kas daerah BPD Bank Riau Kepri sebesar Rp1.536.235.415.