“Hal ini murni kelalaian Direktur KITB yang mengakibatkan pengelolaan tidak tertib dan berpotensi merugikan negara,” seperti yang tertulis dalam naskah pemeriksaan.
Selanjutnya, inspektorat juga menemukan adanya pelanggaran atas jual beli lahan KITB oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji petik, PT SPS tidak memiliki core bisnis pada bidang pengelolaan pendukung kawasan pelabuhan selaku penerima HGB dari Pemkab Siak. Namun SPS justru melakukan pengalihan lahan HGB yang dikelolanya kepada pihak ketiga (swasta).