Temuan Inspektorat Siak Bocor ke Publik, Dua BUMD Diduga Lakukan Jual Beli Lahan KITB

Cabup Siak492 Dilihat

Inspektorat juga sudah memeriksa direktur PT KITB, Suharto. Ternyata diketahui bahwa Bupati Siak belum memberikan persetujuan pengalihan lahan tersebut namun sudah dilakukan perjanjian kerjasama.

Dari laporan inspektorat itu, PT KITB jelas melanggar Peraturan Bupati Siak Nomor 99 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah pasal 23 ayat (2). Kemudian ini juga melanggar pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pihak kedua (PT KITB) tidak diperkenankan membuat perjanjian apapun yang berkaitan pengalihan sewa dengan pihak ketiga sebelum mendapat persetujuan pihak pertama (pemerintah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *