Inspektorat juga sudah memeriksa direktur PT KITB, Suharto. Ternyata diketahui bahwa Bupati Siak belum memberikan persetujuan pengalihan lahan tersebut namun sudah dilakukan perjanjian kerjasama.
Dari laporan inspektorat itu, PT KITB jelas melanggar Peraturan Bupati Siak Nomor 99 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah pasal 23 ayat (2). Kemudian ini juga melanggar pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pihak kedua (PT KITB) tidak diperkenankan membuat perjanjian apapun yang berkaitan pengalihan sewa dengan pihak ketiga sebelum mendapat persetujuan pihak pertama (pemerintah).