Dalam naskah tersebut, memuat beberapa poin hasil pemeriksaan inspektorat yaitu pertama, ada dua perjanjian sewa tanah antara PT KITB dengan PT Biomass Fuel Indonesia (BFI) dengan Nomor: 01/KITB-BFI/I/2019 pada 10 Januari 2019 senilai Rp967 juta, pembayaran dilakukan tiga tahap sehingga PT BFI resmi beroperasi di KITB sampai sekarang.
Kedua, PT KITB membuat perjanjian dengan PT Zapin Energi Sejahtera (ZES) bernomor 01/KITB-ZES/IV/2019 pada 16 April 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar dibayar dalam 10 tahap, sehingga PT ZES sudah beroperasi di lahan itu hingga saat ini. Inspektorat melihat pengalihan pemanfaatan lahan itu berpotensi merugikan keuangan daerah.