Temuan Inspektorat Siak Bocor ke Publik, Dua BUMD Diduga Lakukan Jual Beli Lahan KITB

Cabup Siak488 Dilihat

“Piutang ini harus dilakukan upaya penagihan secara serius, mengingat sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pansus meminta kepada direksi untuk melakukan upaya penagihan secara intensif, dan jika diperlukan, menggunakan instrumen hukum,” tegasnya.

Kemudian daripada itu, juga terdapat saldo uang muka per 31 Desember 2022 sebesar Rp 300 juta yang di dalamnya terdapat uang muka PPh Pasal 23 sebesar Rp 297 juta. Namun, tidak ditemukan bukti pemotongan PPh Pasal 23, yang menyebabkan nilai tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh badan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *