“Piutang ini harus dilakukan upaya penagihan secara serius, mengingat sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pansus meminta kepada direksi untuk melakukan upaya penagihan secara intensif, dan jika diperlukan, menggunakan instrumen hukum,” tegasnya.
Kemudian daripada itu, juga terdapat saldo uang muka per 31 Desember 2022 sebesar Rp 300 juta yang di dalamnya terdapat uang muka PPh Pasal 23 sebesar Rp 297 juta. Namun, tidak ditemukan bukti pemotongan PPh Pasal 23, yang menyebabkan nilai tersebut tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh badan.