“Dua BUMD ini berkinerja buruk. Untuk itu Pemkab Siak perlu melakukan restruktrusasi kepengurusan dan mengganti jajaran direksi yang tidak mampu mencapai target kinerja yang sudah ditentukan,” katanya.
Berkaitan dengan piutang usaha pada tahun 2022, di antaranya piutang usaha agribisnis CV Tubuh Subur sebesar Rp 2,1 miliar dan PT Buana Sinar Lestari sebesar Rp 830 juta piutang ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Pbr dan Keputusan Nomor 304 PK/Pid.Sus/2018.