Ketua Pansus BUMD DPRD Siak, Syamsurizal menyampaikan tim pansus menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh dua BUMD tersebut.
Beberapa temuan yang didapati oleh Pansus DPRD tersebut terkonfirmasi pula dengan adanya temuan dari Insepektorat pada 2022.
Pansus juga menyayangkan sikap dari Pemkab Siak yang tidak memberikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait BUMD sampai dengan laporan Pansus ini diselesaikan. Padahal DPRD Siak telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyerahkan LHP dimaksud untuk dijadikan bahan bagi Pansus dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya secara baik.