Tanpa Busana, Pejabat Pemkab Siak Inisial AD Digerebek Saat Ngamar di Hotel

Siak581 Dilihat

“Dan pastinya akan ada sanksi, bisa jadi sanksi dalam bentuk pembebasan jabatan,” kata Budhi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Derah (BKPSDMD) Siak Zulfikri S.Sos juga mengatakan, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Langkah awal bisa nonaktifan jabatannya sambil melengkapi proses pemeriksaan yang bersangkutann oleh tim pemeriksaan pelanggaran tindak disiplin ASN,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *