SIAK (WARTASIAK.COM) – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Siak menyepakati perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang akan segera diterapkan di lingkungan Pemda Kabupaten Siak.
Perubahan SOTK pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar MM, melalui Plt Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortal) Setdakab Siak Rizannaky Kadri M.Si menyebutkan, dengan adanya SOTK baru itu jumlah Perangkat Daerah di Siak tinggal 40.
“Jumlah Perangkat Daerah melalui Perda No 4 Tahun 2025 tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi 40 (empat puluh) dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) Sekretariat Daerah, 1 (satu) Sekretariat DPRD, 1 (satu) Inspektorat, 17 (tujuh belas) Dinas, 6 (enam) Badan dan 14 (empat belas) Kecamatan,” jelas Rizannaky, Kamis (23/10/2025) kepada Wartasiak.com.
Berikut rincian dinas/badan di lingkungan Pemkab Siak sesuai SOTK terbaru:
1. Dinas Pendidikan (Disdik).
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP).
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM).
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)
6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB).
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
8. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
9. Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
10. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
11. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
13. Dinas Perhubungan (Dishub).
14. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
16. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
17. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
18. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
19. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
20. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
21. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
22. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
23. Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA).
Selain 23 dinas/badan itu, terdapat juga Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan), Inspektorat, dan 14 Kecamatan yang totalnya sebanyak 40 susunan Perangkat Daerah (PD).
26 Perangkat Daerah yang ditetapkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 itu akan diisi oleh pejabat eselon II.b. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan dalam waktu dekat ini akan ada asessment atau evaluasi kinerja guna mengisi jabatan pada 26 PD tersebut. Lantas akankah ada mutasi besar-besaran?.
Laporan: Atok








