“Namun Satu pesan kami kepada penerima sertifikat agar hendaknya menjaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif, namun gunakan dan manfatkanlah untuk kebutuhan hidup,” pesan Sekda Arfan.
Dikatakan Sekda Arfan, di sepanjang tahun 2018 hingga 2023 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak telah menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 bidang tanah dari program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).