Soal TORA, Pemkab Siak Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Bersama BPN

Siak494 Dilihat

“Sertifikat tanah ini tentu sangatlah penting sebagai dasar bukti kepemilikan tahan yang sah. Serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi di masyarakat,” lanjut Sekda Arfan.

Dijelaskannya juga, dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki oleh masyarakat tentunya akan dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan modal usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *