“Sidang gugus tugas ini dalam rangka kegiatan sertifikasi redistribusi tanah tahun anggaran 2024. Pemkab Siak bersama BPN terus mengkaji dan mengupayakan agar seluruh lahan-lahan (tanah, red) di wilayah Kabupaten Siak ini bisa tersertifikasi, khususnya lahan TORA yang akan digarap oleh masyarakat,” terang Sekda Arfan, kepada Wartasiak.com.
Perlunya sertifikasi tanah, lanjut Sekda Siak itu, untuk menghindari terjadinya konflik lahan yang berkepanjangan seperti yang sempat terjadi di sejumlah kecamatan. Di mana problem utamaya adalah karena lahan tersebut tidak tersertifikasi.