Sikapi Ancaman PHK Honorer di Siak, Jubir DPRD Marudut Angkat Bicara: Tak Boleh Dipecat

Siak1380 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Ribuan honorer non-database yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terancam akan kehilangan pekerjaan di tahun 2026 ini.

Mereka semua dikabarkan akan dirumahkan/diberhentikan dari pekerjaannya akibat adanya regulasi/aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Badan Kepegawain Negara (BKN) yang mengatur tentang penataan honorer.

Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, sedikitnya ada sekitar 3.500-an honorer non-database yang saat ini menggantungkan hidup di Pemkab Siak. Ada di antara mereka yang sudah bekerja selama lebih dari 15 tahun, dan ada juga yang sudah bekerja selama lebih dari 2 tahun.

Belum lama ini Bupati Siak Dr. Afni Z, mengaku sudah berusaha mencarikan solusi agar para honorer non-database itu tidak dirumahkan/dipecat. Bupati Afni Z sudah mendatangi langsung Kementerian PAN-RB untuk meminta kejelasan atas status para honorer non-database itu agar bisa tetap dipekerjakan dan digaji melalui APBD Siak. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

“Bukan hanya Siak, tapi se-Indonesia. Hanya bisa diperjuangkan sesuai regulasi. Jika memang tak bisa, tak mungkin melawan aturan,” ujar Bupati Afni Z, Jum’at (09/01/2026) kemarin, kepada Wartasiak.com.

Menurut Bupati Afni, Pemkab Siak masih sangat membutuhkan keberadaan honorer itu, bahkan untuk di tahun 2026 ini anggaran untuk penggajiannya juga masih disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak.

“Yang jelas Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk penggajiannya, kebijakannya kembali ke pemerintah pusat. Ini berlaku nasional se-Indonesia. Sudah diperingatkan sejak tahun 2022, bahwa batas terdaftar hanya sampai Desember 2025,” kata Bupati Afni lagi.

Istilah “dirumahkan” yang kerap digunakan oleh pemerintah merujuk pada pengertian pemberhentian alias pemecatan. Istilah “dirumahkan” itu seolah dianggap lebih lembut/enak didengar di telinga dibandingkan dengan penyebutan dipecat. Namun hakikatnya, penyebutan dirumahkan ataupun dipecat memiliki konsekwensi yang sama yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) pada instansi pemerintah maupun swasta.

Saat ditanya terkait alternatif lain yang akan ditempuh oleh Pemkab Siak dalam menyikapi nasib para honorer yang terancam kehilangan pekerjaan itu, sejauh ini Bupati Afni Z belum bisa memberikan jawaban secara jelas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar MM, saat dikonfirmasi terkait nasib para honorer yang berada di ujung tanduk itu menyebutkan, pihaknya akan menggelar rapat khusus pada pekan depan.

“Hari Senin (pekan depan, red) kami akan menggelar rapat khusus terkait hal itu. Intinya kami akan berusaha mencarikan solusi,” jawab Sekda Mahadar, Sabtu (10/01/2026) siang.

Tanggapan Anggota DPRD Siak:

Menanggapi adanya rencana Pemkab Siak yang akan memberhentikan ribuan honorer non-database itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Jubir Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Marudut Pakpahan SH dengan tegas mengatakan, pihaknya tidak sependapat bilamana Pemkab Siak melakukan pemberhentian massal.

“Saat ini mencari pekerjaan sulit. Jadi kita harus bisa mencarikan jalan terbaik agar para honorer non-database di Kabupaten Siak tetap bekerja. Mereka semua sudah mengabdi/bekerja sekian lama, jadi tidak boleh dipecat,” tegas Marudut.

Lebih lanjut anggota DPRD Siak dari fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam hal memperjuangkan nasib para honorer itu, badan anggaran DPRD Siak juga tetap memasukkan anggaran penggajian di tahun 2026 ini.

“Meskipun ada efisiensi, namun saya selaku juru bicara badan anggaran DPRD Siak tetap memasukkan anggaran untuk penggajian honorer itu. Artinya, mereka semua masih kita perhatikan dan gajinya juga masih tersedia di tahun 2026 ini,” tegas Marudut lagi.

Marudut mengakui, bilamana Pemkab Siak tidak menemukan jalan keluar (alternatif, red) dalam mempertahankan para honorer itu, tidak menutup kemungkinan nantinya akan terjadi ketimpangan pada jalannya roda pemerintahan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kan kita semua tau, para honorer itu ada yang tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan juga sopir. Jadi kalau mereka itu diberhentikan, tentunya akan bisa menimbulkan ketimpangan pada sektor-sektor itu,” sambung Marudut.

Menurut Marudut, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD harus mengambil langkah tepat untuk tenaga honorer non-ASN yang ada tersebut.

“Tidak boleh diberhentikan, harus ada perhitungan yang matang,” tutup Marudut dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *