Siap-siap, Beredar Kabar Honorer Non Database di Siak Akan Dirumahkan?

Siak671 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Belum lama ini sempat beredar kabar di tengah masyarakat bahwasanya pada tahun 2026 mendatang seluruh honorer yang tidak masuk dalam database BKN akan dirumahkan alias dipecat. Kategori honorer non database BKN itu salah satunya adalah mereka yang masa kerjanya di bawah Dua tahun, serta faktor usia yang sudah melebihi dari batas ketentuan.

Isu akan dirumahkannya para honorer non database BKN itu juga berpotensi akan terjadi di wilayah Kabupaten Siak. Belum lama ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Siak melakukan pendataan terhadap honorer non database tersebut.

Dari informasi yang diterima Wartasiak.com, saat ini jumlah honorer non database di Kabupaten Siak mencapai ratusan orang. Jumlah tersebut meliputi yang sudah berusia di atas 55 tahun dan masa kerja kurang dari Dua tahun, serta petugas keamanan/security dan sopir.

“Beberapa minggu yang lalu di OPD kami dilakukan pendataan honorer non database. Kalaulah pendataan itu bertujuan untuk menyaring jumlah honorer yang akan dibuang/dirumahkan, tentunya hal itu akan sangat menyakitkan, karena di OPD kami ini masih cukup banyak honorer non database, bahkan jumlahnya lebih dari 50 orang,” ujar salah seorang pegawai di Siak, Kamis (30/10/2025) kemarin.

Atas beredarnya kabar yang menyangkut nasib para honorer non database itu, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Mahadar MM untuk dimintai penjelasan. Namun dari jawaban yang disampaikan oleh pimpinan tertinggi ASN di Pemkab Siak itu, pihaknya belum ada mewacanakan pemberhentian honorer non database.

“Sampai saat ini belum ada wacana untuk itu. Semua kebijakan yang kita ambil tentunya melalui pertimbangan yang matang,” jelas Sekda Mahadar, Jum’at (31/10/2025) petang, kepada Wartasiak.com.

Hal senada juga dikemukakan oleh Bupati Siak Afni Z, M.Si, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, dirinya mengaku belum punya rencana untuk merumahkan para honorer non database.

“Kami belum ada rencana begitu. Tapi dapat kabar itu aturan dari pemerintah pusat. Jadi kita tunggu saja info dari pusat,” jawab Bupati Afni, singkat.

Saat ditanya apakah Pemkab Siak akan mengambil langkah-langkah (menyampaikan ke pusat, red) agar tidak terjadi pemberhentian massal honorer non databse, Bupati Afni Z belum memberikan jawaban secara jelas dan tegas.

Sebagaimana diketahui, saat ini kondisi keuangan Pemkab Siak sedang sekarat alias terlilit utang tunda bayar yang menggunung. Dengan demikian, tidak mustahil jika nantinya Pemkab Siak mengambil kebijakan yakni memberhentikan para honorer non database dengan alasan faktor keuangan, serta adanya aturan Pusat yang tidak bisa ditawar-tawar.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *