Siap-siap, 40 Perkara Sengketa Pilkada Diputuskan MK Pekan Depan, Termasuk Siak

Politk706 Dilihat

POLITIK (WARTASIAK.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 atau sengketa pilkada pada Senin (24/02/2025) pekan depan. Pembacaan putusan dimulai pukul 08:00 WIB.

“Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” tulis keterangan MK yang diterima, Jum’at (21/02/2025) kemarin.

Secara total, sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada diregistrasi. MK telah mengucapkan putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Dari putusan tersebut, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pilgub, 3 perkara Pilwalkot, dan 34 perkara Pilbup. Dari 34 perkara Pilbup itu salah satunya adalah perkara sengketa Pilkada Siak.

MK sebelumnya telah melaksanakan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Pemeriksaan dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi yang dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu.

Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup.

Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa. Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi.

Laporan: Wartasiak
Sumber: iNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *