Dalam amanat UU RI itu disebutkan bahwa Penghulu memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan masa keanggotaan Bapekam juga selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Maka dilaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu, Bapekam, dan TP-PKK.
Sebagai informasi, adapun penghulu yang hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah 6 penghulu se-Kecamatan Mempura, dan 6 penghulu se-Kecamatan Siak, dengan jumlah total sebanyak 12 penghulu. Sedangkan bagi penghulu yang ada di beberapa kecamatan lainnya, juga akan menerima SK yang sama dalam waktu dekat ini.