Jalankan Amanat UU, Hari Ini Bupati Alfedri Serahkan SK untuk Penghulu di Siak dan Mempura

Siak509 Dilihat

Dalam amanat UU RI itu disebutkan bahwa Penghulu memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan masa keanggotaan Bapekam juga selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Maka dilaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu, Bapekam, dan TP-PKK.

Sebagai informasi, adapun penghulu yang hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah 6 penghulu se-Kecamatan Mempura, dan 6 penghulu se-Kecamatan Siak, dengan jumlah total sebanyak 12 penghulu. Sedangkan bagi penghulu yang ada di beberapa kecamatan lainnya, juga akan menerima SK yang sama dalam waktu dekat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *