Menurut Bupati Alfedri, hal yang tak kalah pentingnya adalah untuk saling bersinergi dan saling kerjasama dalam upaya mensukseskan Pilkada dengan mengimbau dan mengajak masyarakat datang ke TPS-TPS untuk dapat memberikan hak suaranya dan jangan Golput, serta senantiasa menjaga Kamtibmas khususnya di Kabupaten Siak.
“Di sini perlu saya sampaikan bahwasanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Penghulu, Bapekam, dan TP-PKK ini merupakan tindaklanjut pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelas Bupati Alfedri.