Proyek Senilai Rp800 Juta di Inspektorat Siak Dipertanyakan?

Siak398 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pada tahun 2024 lalu Inspektorat Kabupaten Siak Provinsi Riau, dikabarkan menggelontorkan anggaran hingga mencapai sebesar Rp838.878.410 untuk kegiatan/belanja pemeliharaan tanah lapangan (tanah untuk jalan, red). Namun anehnya, kegiatan yang merupakan proyek fisik tersebut tidak melalui proses pelelangan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kegiatan pemeliharaan tanah lapangan senilai hampir Rp1 miliar itu dikabarkan direalisasikan melalui sistem E-Purchasing atau yang lebih dikenal dengan istilah E-Katalog.

“Tahun 2024 lalu ada kegiatan/proyek pemeliharaan tanah di Inspektorat Siak yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah. Kayaknya proyek itu tidak melalui lelang di LPSE,” ujar salah seorang warga Siak, Senin (23/06/2025) kepada Wartasiak.com.

Atas adanya informasi yang disampaikan oleh warga Siak itu, awak media mencoba mengecek link laman website LPSE Kabupaten Siak tahun 2024. Ternyata benar bahwasanya di laman LPSE Siak tidak ada tercantum nama item kegiatan proyek pemeliharaan tanah lapangan TA 2024 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Siak.

Guna memastikan realisasi kegiatan/proyek pemeliharaan tanah lapangan senilai Rp800 juta lebih itu, awak media sempat meninjau lokasi sekitar Kantor Inspektorat Kabupaten Siak. Dari hasil pantauan awak media di sekitar lokasi, terlihat adanya pengaspalan jalan masuk Kantor Inspektorat.

Berdasarkan data kegiatan yang tercantum pada laman sirup.lkpp.go.id TA 2024, tertera item kegiatan belanja pemeliharaan tanah lapangan di Inspektorat Kabupaten Siak dengan anggaran sebesar Rp838.878.410. Selain itu, juga tertera item kegiatan/belanja penyediaan bahan logistik kantor (ATK, alat kebersihan, dll) di Inspektorat Kabupaten Siak sebesar Rp263.245.400.

Tak hanya itu, di laman sirup.lkpp.go.id tahun anggaran 2024 juga tertera kegiatan/paket pengadaan peralatan dan mesin lainnya di Inspektorat Siak dengan anggaran sebesar Rp436.070.200.

Dengan tidak ditampilkannya nama-nama item kegiatan/proyek di laman website LPSE Siak tersebut, publik memastikan sejumlah paket kegiatan TA 2024 di Inspektorat Siak itu direalisasikan melalui sistem E-Katalog, sehingga publik tidak bisa mengetahui nama perusahaan/rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana, sebagaimana proyek fisik lainnya yang ditayangkan di laman LPSE Siak.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Fally Wurendarasto, saat dikonfirmasi Wartasiak.com via pesan whatsapp terkait kegiatan/proyek tanah lapangan TA 2024 senilai Rp800 juta itu, dirinya membenarkan jika pekerjaan tersebut direalisasikan melalui sistem E-Katalog.

“Iya TA 2024 pada Inspektorat terdapat kegiatan pemeliharaan jalan inspektorat dengan Akun belanja pemeliharaan tanah- lapangan – tanah utk jalan. dengan metode pengadaan e-Katalog dengan item pekerjaan galian pembongkaran paving block, sebagian timbunan tanah untuk elevasi, agregat A dan B Aspal, semenisasi parkir kerep, keramik drop of teras luar dll,” jawab Fally.

“Untuk pekerjaan kami kawal dengan baik setiap item pekerjaannya dan sebelum dilakukan pembayaran kami cross cek ulang dengan konsultan pengawasnya. Alhamdulillah dengan dana lebih kurang Rp800 juta hasil pekerjaannya maksimal,” lanjut Fally.

Dikatakannya juga, untuk pengadaan tanah timbun ada sedikit untuk elevasi pemasangan tanah sebelum agregat.

Saat ditanya terkait jenis mesin dan peralatan kantor yang menelan biaya sebesar Rp400 juta lebih, Fally menyebutkan bahwasanya terdapat 7 jenis/item barang yang direalisasikan.

“Untuk pengadaan peralatan mesin lebih kurang Rp400 juta itu ada beberapa item yang pengadaanya melalui metode e katalog antara lain:
1. pengadaan CCtV kantor.
2. sound system.
3. komputer PC 5 unit.
4. Laptop 10 unit.
5. scaner 6 unit.
6. printer 12 unit.
7. Alat pemadam kebakaran 6 unit. Dan sebagiannya masih tunda bayar,” tutup Fally.

Atas penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat Siak itu, publik berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertanyakan besaran anggaran yang telah dialokasikan dengan nilai fantastis tersebut. Bilamana ditemukan adanya penggelembungan atau penyimpangan, kiranya bisa diusut sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *