Pria Bejat di Bungaraya Siak Setubuhi Anak Tiri Hingga 10 Kali, Diringkus Saat Hendak Kabur

Siak452 Dilihat

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kanit.

Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Helai baju Kemeja warna coklat, 1 (satu) Helai celana Panjang Pramuka Warna Coklat, 1 (satu) Helai celana dalam warna unggu, 1 (satu) Helai tengtop warna biru dan 1 (satu) helai BH warna putih motif bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *