“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kanit.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Helai baju Kemeja warna coklat, 1 (satu) Helai celana Panjang Pramuka Warna Coklat, 1 (satu) Helai celana dalam warna unggu, 1 (satu) Helai tengtop warna biru dan 1 (satu) helai BH warna putih motif bunga.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.