SIAK (WARTASIAK.COM) – Seorang ayah tiri di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tiri atau anak sambung usia 12 tahun. Pelaku nyaris kabur ke Lampung setelah perbuatan bejatnya diketahui oleh istrinya.
“Peristiwa itu terungkap Sabtu 14 Desember 2024, ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Mapolsek Bungaraya,” kata Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar.