SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 3.054 honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW). Prosesi pelantikan PPPK-PW itu digelar, Sabtu (20/12/2025) siang kemarin, bertempat di Lapangan Tugu depan Istana Siak.
Meskipun ribuan honorer sudah diangkat menjadi PPPK-PW, namun ternyata masih ada ribuan honorer lagi di lingkungan Pemkab Siak yang belum terakomodir. Hal itu diketahui dari paparan yang disampaikan oleh Bupati Afni Z di hadapan para PPPK-PW pada saat pelantikan kemarin.
“Bersyukurlah bapak-ibu sekalian yang hari ini dilantik menjadi PPPK-PW. Jangan tanyakan berapa besar gajinya, tapi bekerjalah dulu dengan baik dan penuh semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setelah dilakukannya pelantikan ini, masih ada lagi honorer sekitar 3.000-an yang harus kami perjuangkan,” pesan Bupati Afni Z.
Lebih lanjut bupati peraih anugerah Baiduri ke-14 itu menegaskan, Pemkab Siak tetap komitmen mempertahankan dan memperjuangkan seluruh honorer yang masih tersisa tersebut agar tidak terjadi pemberhentian massal. Bupati Afni mengakui meskipun saat ini kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja, namun ia akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi honorer yang masih tersisa itu.
Apa yang disampaikan oleh Bupati Afni Z itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak H Zulfikri S.Sos, MM, bahwasanya jumlah honorer non database BKN yang saat ini belum terakomodir menjadi PPPK sekitar 3.800 lebih.
“Iya benar, berdasarkan data yang kami kumpulkan dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Siak, masih ada kurang-lebih 3.800-an pegawai honorer yang belum masuk dalam database BKN, jumlah tersebut mencakup BHL kebersihan sekitar 1.000-an orang,” terang H Zulfikri, Ahad (21/12/2025) siang, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.
Dijelaskannya juga, faktor utama yang menyebabkan tidak bisanya terakomodir seluruh honorer untuk diajukan/diusulkan menjadi PPPK itu karena keterbatasan formasi. Serta adanya aturan yang membatasi kriteria honorer yang bisa diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Honorer yang bisa diajukan untuk menjadi PPPK itu salah satu ketentuannya adalah yang sudah bekerja secara terus-menerus lebih dari Dua tahun, sedangkan di lingkungan Pemkab Siak ini masih banyak honorer yang masa kerjanya di bawah Dua tahun,” sambung H Zulfikri.
Tak hanya soal lamanya masa kerja saja, para honorer itu juga banyak terbentur pada aturan yang membatasinya. Seperti tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, dan tenaga buruh harian lepas, mereka semua tidak bisa diikutsertakan pada seleksi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang dibuka pada tahun 2023-2024 lalu.
Dengan demikian, Pemkab Siak masih punya Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan para honorer yang masih tersisa itu melalui kebijakan yang memihak kepada para honorer tersebut. Para honorer itu juga sangat berharap mereka masih tetap dipekerjakan di tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, angin segar sudah disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Marudut Pakpahan, dirinya dengan tegas mengatakan bahwasanya di Kabupaten Siak jangan sampai terjadi pemberhentian massal honorer.
“Saat ini mencari pekerjaan itu susah, jadi kita tetap berusaha agar tidak terjadi PHK massal terhadap para honorer non database di Siak. Di APBD 2026 anggaran untuk penggajian honorer non database itu juga masih kami masukkan. Artinya kita komitmen untuk tetap mempertahankan mereka semua,” papar Marudut Pakpahan legislator Fraksi PDI-P itu, beberapa waktu lalu.
Laporan: Atok







