SIAK (WARTASIAK.COM) – Mencuatnya kabar dibatalkannya sejumlah pekerjaan/proyek tahun anggaran 2025 di Kabupaten Siak Provinsi Riau, menjadi topik hangat yang saat ini tengah ramai dibincangkan.
Penyebab pembatalan pekerjaan proyek tersebut diduga karena adanya kecacatan administrasi pada proses penetapan pemenang lelang/tender yang dilakukan oleh tim Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Siak.
Berdasarkan informasi yang diterima Wartasiak.com, akibat adanya kecacatan administrasi pada proses penetapan pemenang tender di BPBJ Setdakab Siak itu, sejumlah anggota tim Pokja dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk dimintai keterangan.
“Iya, sejumlah anggota tim Pokja BPBJ Siak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Frederick C Simamora, Kamis (18/09/2025), kepada Wartasiak.com.
Lebih lanjut Kasintel yang juga sebagai penyampai informasi bagian Humas Kejari Siak itu mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar panjang-lebar atas polemik dugaan kecacatan proses lelang di BPBJ Setdakab Siak tersebut.
“Saat ini kami juga belum tau apakah pekerjaan itu sudah dibayar atau belum. Jadi untuk saat ini kami belum bisa berkomentar banyak. Intinya sekarang pihak-pihak bersangkutan sedang dimintai keterangan,” tutup Kasintel.
Kecacatan administrasi pada proses penetapan pemenang lelang di BPBJ Setdakab Siak itu berawal dari ditemukannya Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang yang diduga sudah tidak berlaku alias mati. Akibatnya, pekerjaan yang sudah berjalan terpaksa harus dihentikan. Lantas siapa yang dirugikan?
Dengan dihentikannya pekerjaan yang sedang berjalan itu, otomatis pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat. Sebab pekerjaan tersebut direalisasikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Adapun sejumlah pekerjaan/proyek yang dikabarkan cacat administrasi pada proses penetapan pemenang lelangnya itu antara lain adalah pembangunan bronjong (penahan tebing, red) di Kecamatan Sungai Apit, perbaikan gedung Chatlab RSUD Tengku Rafi’an Siak, dan pembangunan semenisasi jalan lingkungan masyarakat.
Dari beberapa pekerjaan yang diduga bermasalah pada proses penetapan pemenang lelangnya tersebut, ada di antaranya yang sudah mencapai sekitar 30 persen pengerjaannya di lapangan. Dan ada juga yang belum dikerjakan oleh pihak pemenang tender.
Bicara soal siapa yang harus bertanggungjawab atas polemik kecacatan administrasi pada proses lelang di BPBJ Setdakab Siak itu, publik beranggapan semua itu terjadi karena kelalaian tim Pokja dalam melakukan seleksi berkas penawaran yang diajukan oleh masing-masing perusahaan. Bukan kesalahan OPD terkait selaku pihak yang melakukan pembayaran pada kegiatan yang sudah selesai dikerjakan.
“Kalau kita melihat polemik ini, sudah bisa disimpulkan semua itu terjadi karena kelalaian tim Pokja dalam melakukan seleksi terhadap berkas penawaran. Ini point penting yang harus diperhatikan,” ujar salah seorang warga Siak, kepada Wartasiak.com.
Warga juga berharap, kejadian ini bisa menjadi catatan penting bagi tim Pokja dalam menyeleksi berkas penawaran lelang ke depannya. Adanya kesalahan administrasi itu bisa menyebabkan pekerjaan/proyek dibatalkan atau dihentikan yang imbasnya akan dirasakan oleh masyarakat yang selama ini mengharapkan pembangunan di kampungnya.
“Kita berharap ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tutup warga Siak itu.
Masyarakat juga berharap proyek-proyek yang mengalami pembatalan akibat kecacatan administrasi itu bisa tetap dilanjutkan pembangunannya di tahun 2026 mendatang.
Jika dilihat dari sisi finansial, pada polemik dugaan kecacatan administrasi dalam penetapan pemenang lelang/tender di Siak itu, sejauh ini belum bisa disimpulkan adanya kerugian negara. Mengingat proyek-proyek tersebut belum sepenuhnya dibayar oleh Pemda Siak. Dengan demikian, publik berharap polemik ini bisa segera terselesaikan.
Terlepas adanya sejumlah proyek TA 2025 yang dihentikan akibat kecacatan administrasi pada proses lelangnya tersebut, ada juga proyek yang batal dilaksanakan akibat efisiensi anggaran, yakni proyek revitalisasi Stadion Sultan Ismail Siak di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Siak.
“Revitalisasi Stadion Sultan Ismail Siak dibatalkan karena efisiensi anggaran, bukan karena masalah administrasi,” terang Kepala Dispora Siak H Syafrizal, kepada Wartasiak.com.
Laporan: Atok


																						





