Pimpin Satpol PP Siak, H Syamsurizal: Banyak yang Harus Kita Benahi

Siak151 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pasca dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, H Syamsurizal M.Si optimis ke depan kinerja jajaran Satpol PP Siak akan bisa menjadi lebih baik. H Syamsurizal M.Si dilantik sebagai Kasatpol PP Siak pada tanggal 13 Januari 2026 lalu menggantikan Winda Syafril.

Di bawah kepemimpinan H Syamsurizal, masyarakat yakin dan percaya Satpol PP Siak akan kembali bangkit menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami sangat bersyukur saat ini pimpinan Satpol PP Siak sudah berganti. Di bawah kepemimpinan pak Syamsurizal kami yakin dan optimis kinerja Satpol PP Siak akan bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ujar salah seorang warga Siak yang juga anggota Satpol PP Siak, Sabtu (24/01/2026) kemarin, kepada Wartasiak.com.

Sebelumnya, masyarakat menilai kinerja Satpol PP Siak sangat tidak efektif dan kurang memberikan konstribusi bagi daerah maupun masyarakat. Bahkan banyak persoalan di internal yang menyebabkan kinerja Satpol PP tidak berjalan maksimal sebagaimana yang diharapkan.

Saat dikonfirmasi Wartasiak.com, Kasatpol PP Siak H Syamzurizal M.Si menegaskan, saat ini pihaknya tengah berusaha memperbaiki kinerja jajaran agar bisa lebih berdampak pada kemajuan daerah.

“Saat ini kita sedang fokus membenahi hal-hal yang perlu dibenahi. Berangsur-angsur memperbaiki kinerja intern Satpol PP dalam menjalankan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tegas Syamsurizal, Ahad (25/01/2026) siang.

Tak hanya itu, mantan Kepala Kesbangpol Siak itu juga akan meningkatkan kerjasama/kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan Forkopimda dalam upaya menjalankan tugas/fungsi Satpol PP khususnya yang berkaitan dengan penegakan Perda.

“Baru-baru ini kami juga sudah bersilahturahmi dengan Forkopimda dan menggelar rapat bersama Tim Yustisi di kantor Satpol PP guna membahas tentang peningkatan PAD, termasuk juga terkait pelanggaran-pelanggaran Perda yang selama ini terjadi di Kabupaten Siak,” katanya lagi.

Melalui kolaborasi bersama Forkopimda itu, lanjut H Syamsurizal, diharapkan akan bisa mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

“Dengan kerjasama yang solid itu, kita akan menemukan langkah tepat bagaimana tindakan Tim Yustisi Kabupaten Siak bekerja dan bertindak di lapangan,” sambung Syamsurizal.

Dikatakannya juga, pada Sabtu (24/01/2026) malam tadi, tim Penegak Perda Satpol PP Siak mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan/acara yang digelar oleh salah satu warga di wilayah Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura.

“Malam tadi kami melaksanakan penegakan Perda pada salah satu acara yang digelar oleh warga Kampung Buantan Besar dan Kampung Paluh. Kami mendapati informasi bahwa di acara itu tuan rumah menampilkan hiburan DJ yang menyalahi Perda. Kami turun ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” kata Syamsurizal lagi.

Dijelaskannya, dasar hukum penegakan Perda yang dijalankan oleh Tim Satpol PP Siak itu mengacu pada beberapa peraturan, di antaranya adalah:

– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

– Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP.

– Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Minuman Keras.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *