“Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap petani sawit swadaya adalah dengan memberikan dana jaminan sosial ketenagakerjaan pada petani dan pekerja sawit kebun swadaya atau kebun masyarakat. Dana jaminan sosial ketenagakerjaan ini didapat dari DBH sawit pemerintah yang disalurkan ke daerah-daerah penghasil sawit termasuk Kabupaten Siak,” ujar Kadistan Irwan Saputra, kepada Wartasiak.com
Dijelaskannya juga, DBH sawit ini dipergunakan untuk membantu petani dalam hal pengobatan jika terjadi musibah kecelakaan kerja ataupun yang meninggal dunia ketika melaksanakan kerja, tetapi syaratnya harus menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan ada iuran yang harus disetorkan.