Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum harus memperjelas panduan teknis mengenai aktivitas yang diizinkan selama kampanye, termasuk pasar murah. Penegakan hukum perlu meninjau apakah kegiatan ini dilakukan dengan niat murni atau ada muatan politis yang melanggar aturan.
Sumber: Rilis Tim