Terkait pembagian beras yang dilakukan dengan mencantumkan nama kandidat nomor urut, atau simbol kampanye lain, dikatakannya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya mempengaruhi pemilih melalui pemberian material, hal itu menurutnya melanggar asas Pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh.
Dalam perspektif demokrasi pasar murah dalam kampanye memiliki potensi disalahgunakan untuk menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap kandidat tertentu, sehingga menggerus keadilan Pemilu.